Wednesday, June 21, 2017

Zakat Fitrah

Bismillahirrahmanirrahim.

自動代替テキストはありません。
-
Hari 25
#RamadhanAsyik
#Ramadhan1438H


Zakat Fitri atau Fitrah merupakan salah satu santapan ruhiyah yang ditunaikan pada bulan Ramadhan. Zakat Fitrah ini merupakan zakat yang dikeluarkan pada saat menjelang hari raya, paling lambat sebelum shalat Idul Fitri untuk mengenyangkan kaum fakir miskin saat hari raya dan hukumnya wajib.

Sayyid Sabiq Rahimahullah menjelaskan:

أي الزكاة التي تجب بالفطر من رمضان. وهي واجبة على كل فرد من المسلمين، صغير أو كبير، ذكر أو أنثى، حر أو عبد

Yaitu zakat yang diwajibkan karena berbuka dari Ramadhan (maksudnya: berakhirnya Ramadhan). Dia wajib bagi setiap pribadi umat Islam, anak-anak atau dewasa, laki-laki atau perempuan, merdeka atau budak. (Fiqhus Sunnah, 1/412)

Beliau juga mengatakan:

تجب على الحر المسلم، المالك لمقدار صاع، يزيد عن قوته وقوت عياله، يوما وليلة. وتجب عليه، عن نفسه، وعمن تلزمه نفقته، كزوجته، وأبنائه، وخدمه الذين يتولى أمورهم، ويقوم بالانفاق عليهم.

Wajib bagi setiap muslim yang merdeka, yang memiliki kelebihan satu sha’ makanan bagi dirinya dan keluarganya satu hari satu malam. Zakat itu wajib,  bagi dirinya, bagi orang yang menjadi tanggungannya, seperti isteri dan anak-anaknya, pembantu yang melayani urusan mereka, dan itu merupakan nafkah bagi mereka. (Ibid, 1/412-413)

Diantara hikmah yang didapatkan dari menunaikan kewajiban mengeluarkan zakat fitrah sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut,

Dari Ibnu Abbasradhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليهوسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةًلِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

“Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallammewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari kata-kata yang sia-sia dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan pada orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.”
(HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakanbahwa sanad hadits inihasan)

Zakat fitrah di penghujung Ramadhan, itu juga adalah sebab mendapatkan ampunan Allah. Karena zakat fitrah akan menutupikesalahan berupa kata-kata kotor dan sia-sia. Ulama-ulama terdahulu mengatakan bahwa zakat fitrah adalah bagaikan sujudsahwi (sujud yang dilakukan ketika lupa, pen.) dalam shalat, yaitu untuk menutupi kekurangan yang ada.  (Lathaif Al-Ma’arif, hlm.377)

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘Alahi wa Sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatannya yang sia-sia dan perkataannya tidak baik (keji), serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shala ied, maka terhitung zakat fitrah, sedangkan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu tak lebih dari sedekah biasa.” (Shahih Sunan Abu Dawud, no. 1420 dan Shahih Ibnu Majah, no. 1480)

Sayyid Sabiq berkata:

والفقراء هم أولى الاصناف بها

Orang-orang fakir, mereka adalah ashnaf yang lebih utama untuk memperoleh zakat fitri.  (Fiqhus Sunnah, 1/415)

Dasarnya adalah hadits:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

Dari Ibnu Abbas, katanya: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitri, untuk mensucikan orang yang berpuasa dari hal-hal yang sia-sia,  perbuatan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. (HR. Abu Daud No. 1609, Ibnu Majah No. 1827. Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 1488, katanya: shahih sesuai syarat Bukhari. Imam Ibnu Mulqin mengatakan:  hadits ini shahih. Lihat Badrul Munir, 5/618)

Waktu pelaksanaan mengeluarkan zakat fitrah terbagi menjadi 5 kelompok:
  1. Waktu Wajib, yaitu ketika menemui bulan Ramadhan dan menemui sebagian awalnya bulan Syawwal. Oleh sebab itu orang yang meninggal setelah maghribnya malam 1 Syawwal, wajib dizakati. Sedangkan bayi yang lahir setelah maghribnya malam 1 Syawwal tidak wajib dizakati.
  2. Waktu Jawaz, yaitu sejak awalnya bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib.
  3. Waktu Fadhilah, yaitu setelah terbit fajar dan sebelum sholat hari raya.
  4. Waktu makruh, yaitu setelah sholat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan, maka hukumnya tidak makruh.
  5. Waktu haram, yaitu setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti hartanya tidak ada ditempat tersebut atau menunggu orang yang berhak menerima zakat, maka hukumnya tidak haram.
Sedangkan dari zakat yang dikeluarkan setelah tanggal 1 Syawwal adalah qodho’.

Jadi,
hari ini sudah semakin mendekati penghujung bulan Ramadhan
maka sudahkan zakat fitrah kita tunaikan?

Maha Benar Allah dengan segala Firman-Nya.

No comments:

Post a Comment