Wednesday, February 7, 2018

Ingin Mendaftarkan Hak Cipta? Pahami Dulu 5 Hal Ini

Layaknya kekayaan dalam bentuk material seperti uang, emas, atau properti, pemikiran, serta ide juga mendapatkan perlindungan secara hukum dan diatur secara jelas melalui undang-undang. Kekayaan pemikiran dan ide ini merupakan karya yang digolongkan ke dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Di era modern ini, pengakuan atas HKI menjadi sangat penting karena rawannya tindakan plagiarisme dan pencurian ide yang dapat menyebabkan kerugian secara material dan immaterial kepada pencipta aslinya. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah kini telah mempermudah pendaftaran HKI baik melalui jalur offline dan online.

Penelusuran google
Jika Anda tengah berniat untuk mendaftarkan hak paten atas karya Anda, berikut adalah 5 hal yang mesti diperhatikan:

1. Lengkapi Syarat dan Ketentuannya

Sama seperti pendaftaran pada umumnya, ada syarat-syarat serta ketentuan yang harus dipenuhi oleh Anda selaku pemohon. Pastikan syarat dan ketentuan yang Anda lengkapi sesuai dengan yang diminta oleh Ditjen HKI. Melihat daftar persyaratan tersebut di situs-situs yang membahas tentang HKI memang sah-sah saja, tetapi akan lebih baik jika Anda mengecek langsung melalui website resmi Ditjen HKI, yaitu pada alamat http://www.dgip.go.id/

2. Gunakan layanan E-Hak Cipta

Saat ini ada dua cara mendaftarkan hak cipta, yang pertama melalui jalur birokrasi dengan datang langsung ke kantor wilayah Departemen Hukum dan HAM di ibu kota masing-masing Provinsi. Sementara cara yang kedua adalah dengan mendaftar secara daring di laman https://e-hakcipta.dgip.go.id.

Sangat disarankan untuk mendaftarkan hak cipta Anda melalui jalur online karena beberapa hal berikut:
  • Lebih mudah, karena tidak perlu datang ke kanwil Provinsi
  • Lebih aman, karena tidak akan ada dokumen yang tercecer. Sistem juga akan menolak pendaftar secara otomatis apabila ada syarat dan kententuan yang tidak terpenuhi
  • Bebas pungli, karena tidak melibatkan petugas secara langsung, Anda tidak akan menjadi korban pemerasan oknum yang tidak bertanggung jawab
3. Pastikan Orisinalitas Karya Anda

Dengan mendaftarkan hak cipta, berarti Anda sudah yakin bahwa karya yang Anda hasilkan bersifat orisinal. Untuk itu, pastikan dulu bahwa karya tersebut sudah bebas dari segala bentuk plagiarisme. Banyak hal yang dapat Anda lakukan untuk memeriksa unsur plagiarisme (terutama jika karya Anda berbentuk tulisan), salah satunya adalah dengan menggunakan software “Plagiarism Checker” yang saat ini sudah tersedia gratis di internet.

4. Harap Bersabar

Banyak orang mengeluhkan lamanya proses pendaftaran hak cipta. Ini sebenarnya wajar karena ada banyak proses verifikasi keaslian karya yang diajukan. Rata-rata proses pengajuan hak cipta/paten mencapai 18 bulan, untuk itu Anda harus sedikit bersabar hingga proses pengajuan Anda selesai dilakukan.

5. Tidak Mau Repot? Pakai Jasa Konsultan HKI Saja!

Karena lama dan panjangnya proses pengajuan hak cipta, bagi Anda yang terlampau sibuk, Anda dapat menggunakan jasa konsultan HKI. Pengajuan hak cipta lewat bantuan konsultan HKI merupakan praktik yang sudah umum dilakukan.

Selain membantu Anda mengurus pendaftaran, konsultan HKI biasanya juga akan memberikan pengertian mengenai konsekuensi hukum, baik secara perdata maupun pidana, tentang hak-hak Anda sebagai pemegang hak cipta. Beberapa konsultan bahkan menyediakan layanan untuk membantu Anda mengajukan tuntutan hukum apabila ada pihak-pihak yang melanggar eksklusivitas hak Anda sebagai pemegang hak cipta.


Itulah 5 hal yang wajib Anda pahami sebelum mendaftarkan hak cipta atas karya Anda.
Ingat, mendaftarkan HKI kepada institusi yang berwenang sangat penting untuk dilakukan, terutama apabila karya yang Anda hasilkan memiliki nilai komersil yang menguntungkan.

---
Referensi: BPL

No comments:

Post a Comment