merupakan suatu lembaga negara yang berperan sebagai main organ.
Hanya ada 8 lembaga yang disebut dalam konstitusi: Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPR, BPK, MA, MK, KY.
[Hasil rangkuman pernyataan salah seorang Dosen Filsafat Hukum di Universitas Pancasila Magister]
Pengawasan internal oleh MA dititik beratkan pada bagaimana mekanisme proses bicara. Sebagai contoh: seorang terdakwa tuh harus mengucap sumpah dulu, nah kalau ngga diucap sumpahnya itu maka harus ditegur.
Seorang hakim dalam pengadilan itu harus bersikap imparsial, yaitu ngga memihak dan ngga berat sebelah. Jadi tuh seorang hakim harus netral karena hal tersebut berkaitan dengan kode etik sebagai acuan dari penilaian masyarakat terhadap hakim itu sendiri. Hakim bertugas memutuskan suatu hukum acara, maka hakim harus dapat memberikan putusan yang adil.
Hakim juga ngga boleh exparte communication, yaitu ngga boleh berbicara dengan siapapun yang ada di ruang persidangan apalagi membicarakan tentang hal-hal yang berkaitan dengan persidangan.
Berikut prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim:
- Berperilaku adil.
- Berperilaku jujur, karena kejahatan yang sebenarnya berbahaya tuh ngga dipandang dari perilaku / tindakan hakim itu tetapi dari sikap batin yang merupakan kejujuran intelektual seorang hakim.
- Berperilaku arif dan bijaksana, meliputi: Kepastian, Kemanfaatan, dan Keadilan yang hanya ada dalam diri seorang hakim.
- Berperilaku mandiri, yaitu terbebas dari pengaruh eksternal tanpa campur tangan pihak lain dengan menghindari pihak yang berkaitan dalam suatu perkara baik di dalam, ataupun di luar persidangan.
- Berintegritas tinggi, yaitu mempu menjaga diri dari ancaman-ancaman sekitar.
- Bertanggung jawab.
- Menjunjung tinggi harga diri.
- Berdisiplin tinggi.
- Berperilaku rendah hati.
- Bersikap profesional.
Seorang hakim tuh ngga boleh korup hanya karena mendapat suap dan karena ngga memperhatikan hukum acara pengadilan. Hakim juga tak boleh menunda-nunda pengadilan karena memperlambat orang memperoleh keadilan itu merupakan suatu ketidak-adilan. Seorang hakin juga ngga boleh mempopulerkan diri.
Prinsip bagi hakim menciptakan hukum, menggerakkan hukum tanpa berpengaruh pada kepentingannya pribadi. Hakim merupakan pencipta keputusan tanpa ada yang bisa mengganggu gugat keputasnnya dalam segi objektif. Pokoknya siap-siap jadi orang yang hidup dalam kesunyian deh kalau mau jadi hakim yang benar-benar BENAR hihihi ^^
Seorang hakim itu juga harus dapat menempatkan dirinya dalam pengadilan secara tepat, jangan sampai jaksa atau pengacara yang justru lebih cerdas daripada hakimnya. Lalu seorang hakim itu juga harus tepat menempatkan posisinya. Dalam pengadilan, jangan sampai menjadi tempat yang nyaman bagi orang kaya yang ber-uang tetapi justru menjadi 'penjara' bagi mereka yang tak punya.
Seorang hakim yang melakukan tindak korupsi itu melanggar hukum pidana dan sudah pasti akan dipecat.
Komisi Yudisial memiliki peran:
- Mengusulkan hakim agung'
- Melakukan pengawasan, Mekanisme pengawasan yang dilakukan melalui jejaring dan ngga didatangi satu per-satu karena SDM dari KY ngga mencukupi juga.
Dan itulah beberapa pernyataan saat kunjungan ke Komisi Yudisial pada 21 Oktober 2013 lalu ;;)
No comments:
Post a Comment