Deskripsi: Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk menjamin hak konsumen dalam proses jual beli sekaligus jenis putusannya.
---
Demi menjamin perlindungan terhadap konsumen dalam proses jual beli dengan pelaku usaha, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Adanya peraturan perundangan ini diharapkan dapat membuat konsumen lebih dihargai oleh para pelaku usaha dalam melakukan proses transaksi. Salah satunya adalah dengan membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Pembentukan BPSK ini memiliki tujuan utama untuk meringankan konsumen dalam menyelesaikan permasalahan atau sengketa dengan pelaku usaha. Sesuai dengan isi Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, dibentuknya BPSK diharapkan bisa menciptakan asas keadilan yang bisa tercapai dengan lebih cepat dan sederhana serta tidak memakan banyak biaya.
Berdasarkan hasil keputusan dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia No. 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, BPSK bertugas dan berwenang untuk menangani dan menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha melalui mediasi, arbitrase, atau konsiliasi. BPSK pun melakukan konsultasi, pengawasan, pelaporan sengketa kepada pihak penyidik, meneliti sekaligus melakukan pemeriksaan hingga menyimpulkan putusan.
Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
Saat mengajukan gugatan untuk menyelesaikan sengketa kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, konsumen berhak memilih jalur putusan, apakah konsiliasi, mediasi, atau arbitrase. Pengajuannya pun bisa dilakukan secara class action atau lebih dari satu orang yang memiliki permasalahan yang sama.
BPSK berhak untuk memanggil pelaku usaha melalui panggilan tertulis yang disertai dengan salinan permohonan dari konsumen selambatnya 3 hari sejak permohonan sengketa diajukan. Apabila jalur penyelesaian adalah secara mediasi atau konsiliasi, maka ketua BPSK selanjutnya harus menunjuk pihak yang berperan sebagai majelis untuk ditetapkan sebagai mediator atau konsiliator antara kedua belah pihak.
Pada dasarnya, putusan BPSK terkait dengan pemilihan penyelesaian sengketa dengan cara mediasi atau konsiliasi hanya berupa pengukuhan atau pengesahan isi perjanjian perdamaian. Adapun seluruh butir atau isi dari perjanjian perdamaian tersebut telah disetujui dan ditandatangani sebelumnya oleh pihak konsumen dan pelaku usaha yang bersengketa. Selanjutnya, perjanjian ini akan dikuatkan dengan keputusan dari pihak majelis.
Sementara itu, pemilihan metode penyelesaian dengan cara arbitrase harus melalui prosedur pemilihan pihak yang akan berperan sebagai arbiter yang merupakan anggota dari BPSK dan berasal dari unsur konsumen maupun pelaku usaha sebagai anggota dari majelis. Seperti halnya putusan terkait dengan perkara perdata, harus ada duduk perkara serta pertimbangan hukumnya.
Putusan BPSK dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mencapai kesepatakan atau mufakat. Namun, jika pada akhirnya tetap tidak ditemukan kesepatakan bersama, maka akan diambil cara pengambilan suara terbanyak atau voting untuk memutuskan hasil akhirnya. Hal ini sesuai dengan Pasal 39 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 350/MPP/12/2001.
Selanjutnya, sesuai dengan isi Pasal 38 Kepmenperindag No. 350/MPP/12/2001, pihak majelis wajib untuk memberikan putusan terhadap sengketa konsumen selambatnya 21 hari kerja sejak gugatan diterima oleh BPSK. Jika salah satu atau kedua belak pihak tidak menyetujui, keduanya bisa mengajukan keberatan pada Pengadilan Negeri setempat selambatnya 14 hari kerja sejak putusan dari BPSK diumumkan.
Namun, jika kedua belah pihak telah menyetujui keputusan tersebut, maka pihak pelaku usaha wajib untuk menjalankan semua putusan selambatnya 7 hari kerja setelah hasil putusan sengketa diterima. Putusan dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang telah diterima oleh pelaku usaha kemudian diminta penetapan fiat eksekusinya pada kantor Pengadilan Negeri sesuai dengan tempat tinggal pihak konsumen. Semoga bermanfaat.
_
Referensi: Smartlegal.id
No comments:
Post a Comment