Friday, February 15, 2019

Peraturan Penanaman Modal Asing (PT PMA)

(penelusuran google)
Pemilik modal asing bisa mendirikan PT PMA di Indonesia asal mematuhi UU No. 25 tahun 2007 tentang modal asing.
Perusahaan, organisasi, atau individu yang berasal dari luar Indonesia (WNA) bisa mendirikan perusahaan di Indonesia. Namun, mereka harus mematuhi beberapa aturan yang berlaku di Indonesia.


Nah, untuk masalah penanaman modal asing dalam bentuk PT PMA ini perusahaan harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Indonesia dalam bentuk UU No. 25 tahun 2007 tentang modal asing.  Berikut beberapa poin penting dari UU No. 25 tahun 2007 tentang modal asing yang harus kita simak dengan saksama.

Bentuk Penanaman Modal Asing 

Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah NKRI. Modal bisa berasal dari pihak asing sepenuhnya atau berasal dari patungan beberapa pemberi modal di dalam dan luar negeri. 

Semua perusahaan yang didirikan dengan sistem penanaman modal asing ini harus dalam bentuk perseroan terbatas atau PT. Saat perusahaan mulai dijalankan harus ada minimal dua shareholder yang memegang saham baik dari pihak asing atau pihak dalam negeri. 

Pekerja dari Perusahaan Jenis PT PMA 

Perusahaan yang didirikan di Indonesia meski modal asingnya lebih banyak dan pemilik saham berasal dari pihak asing juga, pekerja lokal Indonesia harus didahulukan. Jadi, kalau jumlah pekerja lokal sudah diisi, pekerja asing boleh ditempatkan, itu pun pada posisi-posisi tertentu saja. 

Jenis Usaha yang Tidak Diperbolehkan 

Pemerintah mungkin membebaskan pemilik modal asing memberikan suntikan dana untuk perusahaan lokal. Namun, jenis usaha yang akan dilakukan tidak boleh sembarangan. Itulah kenapa pemerintah kerap melakukan pemeriksaan atau semacam sertifikasi untuk jenis usaha yang dibuat. 

Beberapa jenis usaha yang tidak diperbolehkan terdiri dari produksi senjata, mesiu atau bahan peledak, alat peledak, dan peralatan perang. Hanya perusahaan lokal seperti PT Pindad yang diperbolehkan melakukannya. Selanjutnya bidang usaha yang memang secara eksplisit dilarang uang-undang tidak boleh dilakukan. 

Kewajiban Pemodal Asing 

Setiap pemodal asing yang menanamkan modalnya ke Indonesia memiliki kewajiban sesuai pasal 15, UU No. 25 tahun 2007 yang terdiri dari: 
  • Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; 
  • Melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan; 
  • Membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal; 
  • Menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal; dan 
  • Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Kalau kewajiban di atas tidak dilakukan, pemerintah bisa menindak tegas PT PMA yang sudah berdiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 

Pemberian Izin Tinggal Terbatas 

Penanam modal asing dan perusahaan yang didirikannya dengan beberapa pemilik modal lokal akan mendapatkan beberapa fasilitas. Salah satu jenis fasilitas yang cukup menguntungkan sesuai UU No. 25 tahun 2007 pasal 23 ayat 3 adalah pemberian izin tinggal sementara di Indonesia selama periode terbatas 2 tahun. 

Setelah pemilik modal menjalani izin tinggal sementara 2 tahun, mereka bisa mengurus lagi izin tinggal tetap di Indonesia dengan durasi 2 tahun. Dengan izin tinggal ini, pemilik modal bisa menjalankan usaha dan melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang dirikannya. 

Pemberian izin tinggal sementara ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi berdasarkan rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal. 

Demikianlah ulasan tenang aturan penanaman modal asing yang masuk ke Indonesia dalam bentuk PT PMA. Semoga ulasan di atas bermanfaat untuk Anda khususnya yang ingin bekerja sama dengan individu atau perusahaan asing dalam membuat perusahaan baru. 

---

2 comments: