Saturday, February 24, 2018

Sebuah Buku: "Setitik Cahaya Bintang"

Bismillahirrahmanirrahim.

#ResensiFebruari


Judul : Setitik Cahaya Bintang
Penulis : Feny Andiani
Penerbit : DAR Mizan
ISBN : 979-3035-70-6
Cetakan ke- : 1
Tahun Terbit : 2002
Tebal: 208 halaman
Resensor: L. Yuniasari

-

Persoalan mengenai drug ternyata tidak hanya dialami oleh remaja yang dapat dikatakan bermasalah, tetapi juga remaja baik-baik yang bahkan sudah memiliki jati diri seperti Bintang.

Novel remaja Islam satu ini mengisahkan perjalanan seorang anak bernama Bintang yang merupakan vokalis dari sebuah grup band.

Pada saat band tersebut naik daun, permasalahan mengenai drug, obat-obatan terlarang mulai hadir dalam kehidupan Bintang. Bahkan, vokalis grup band Nice Sound ini juga menjadi salah satu pengguna obat-obatan terlarang tersebut.

Satu tahun lamanya ia terjerat barang haram tersebut. Parahnya lagi, dia sudah benar-benar memiliki ketergantungan dengan apa yang disebut oleh mereka (penggunanya) sebagai 'obat surga' sehingga ia begitu sulit untuk melepaskannya.

Salah satu hal yang sangat disayangkan oleh teman-temannya di Nice Sound adalah bahwa hal tersebut tidak secara langsung diakui oleh Bintang kepada teman-temannya.

Bintang mulai gelisah akan hal yang dia sadari bahwa ini salah, tetapi masih dilakukannya. Kegelisahannya ini mulai muncul pada saat kejadian OD (Over Dosis) terjadi pada temannya, bahkan pada teman dekatnya.

Tidak sekali-duakali Bintang mencoba menahan diri untuk tidak menggunakannya lagi. Ia membiarkan tubuhnya menggigil serta menahan sakit pada saatnya tubuhnya 'menagih' agar ia menggunakannya lagi. Namun, tidak sekali-duakali pula usaha yang dilakukannya untuk menahan diri justru kembali dikalahkan oleh keinginan untuk 'nyandu lagi' dari dirinya sendiri.

Saya merasa bahwa novel ini dapat sekaligus menjadi bahan renungan, termasuk bagi kita untuk sekilas melihat bagaimana kehidupan bebas kalangan remaja di luar sana. Meskipun novel ini ditulis belasan tahun lalu dengan bahasa dan gaya penulisan yang tren pada saat itu, satu lainnya yang perlu disadari adalah bahwa permasalahan seperti itu dikalangan remaja memang telah ada sejak lama. Oleh karenanya, bisa menjadi bahan evaluasi bersama untuk menjawab pertanyaan bagaimana cara yang dapat kita lakukan sebagai wujud partisipasi meminimalisir permasalahan seperti itu yang semakin banyak terjadi?

:')

Wednesday, February 7, 2018

Ingin Mendaftarkan Hak Cipta? Pahami Dulu 5 Hal Ini

Layaknya kekayaan dalam bentuk material seperti uang, emas, atau properti, pemikiran, serta ide juga mendapatkan perlindungan secara hukum dan diatur secara jelas melalui undang-undang. Kekayaan pemikiran dan ide ini merupakan karya yang digolongkan ke dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Di era modern ini, pengakuan atas HKI menjadi sangat penting karena rawannya tindakan plagiarisme dan pencurian ide yang dapat menyebabkan kerugian secara material dan immaterial kepada pencipta aslinya. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah kini telah mempermudah pendaftaran HKI baik melalui jalur offline dan online.

Penelusuran google
Jika Anda tengah berniat untuk mendaftarkan hak paten atas karya Anda, berikut adalah 5 hal yang mesti diperhatikan:

1. Lengkapi Syarat dan Ketentuannya

Sama seperti pendaftaran pada umumnya, ada syarat-syarat serta ketentuan yang harus dipenuhi oleh Anda selaku pemohon. Pastikan syarat dan ketentuan yang Anda lengkapi sesuai dengan yang diminta oleh Ditjen HKI. Melihat daftar persyaratan tersebut di situs-situs yang membahas tentang HKI memang sah-sah saja, tetapi akan lebih baik jika Anda mengecek langsung melalui website resmi Ditjen HKI, yaitu pada alamat http://www.dgip.go.id/

2. Gunakan layanan E-Hak Cipta

Saat ini ada dua cara mendaftarkan hak cipta, yang pertama melalui jalur birokrasi dengan datang langsung ke kantor wilayah Departemen Hukum dan HAM di ibu kota masing-masing Provinsi. Sementara cara yang kedua adalah dengan mendaftar secara daring di laman https://e-hakcipta.dgip.go.id.

Sangat disarankan untuk mendaftarkan hak cipta Anda melalui jalur online karena beberapa hal berikut:
  • Lebih mudah, karena tidak perlu datang ke kanwil Provinsi
  • Lebih aman, karena tidak akan ada dokumen yang tercecer. Sistem juga akan menolak pendaftar secara otomatis apabila ada syarat dan kententuan yang tidak terpenuhi
  • Bebas pungli, karena tidak melibatkan petugas secara langsung, Anda tidak akan menjadi korban pemerasan oknum yang tidak bertanggung jawab
3. Pastikan Orisinalitas Karya Anda

Dengan mendaftarkan hak cipta, berarti Anda sudah yakin bahwa karya yang Anda hasilkan bersifat orisinal. Untuk itu, pastikan dulu bahwa karya tersebut sudah bebas dari segala bentuk plagiarisme. Banyak hal yang dapat Anda lakukan untuk memeriksa unsur plagiarisme (terutama jika karya Anda berbentuk tulisan), salah satunya adalah dengan menggunakan software “Plagiarism Checker” yang saat ini sudah tersedia gratis di internet.

4. Harap Bersabar

Banyak orang mengeluhkan lamanya proses pendaftaran hak cipta. Ini sebenarnya wajar karena ada banyak proses verifikasi keaslian karya yang diajukan. Rata-rata proses pengajuan hak cipta/paten mencapai 18 bulan, untuk itu Anda harus sedikit bersabar hingga proses pengajuan Anda selesai dilakukan.

5. Tidak Mau Repot? Pakai Jasa Konsultan HKI Saja!

Karena lama dan panjangnya proses pengajuan hak cipta, bagi Anda yang terlampau sibuk, Anda dapat menggunakan jasa konsultan HKI. Pengajuan hak cipta lewat bantuan konsultan HKI merupakan praktik yang sudah umum dilakukan.

Selain membantu Anda mengurus pendaftaran, konsultan HKI biasanya juga akan memberikan pengertian mengenai konsekuensi hukum, baik secara perdata maupun pidana, tentang hak-hak Anda sebagai pemegang hak cipta. Beberapa konsultan bahkan menyediakan layanan untuk membantu Anda mengajukan tuntutan hukum apabila ada pihak-pihak yang melanggar eksklusivitas hak Anda sebagai pemegang hak cipta.


Itulah 5 hal yang wajib Anda pahami sebelum mendaftarkan hak cipta atas karya Anda.
Ingat, mendaftarkan HKI kepada institusi yang berwenang sangat penting untuk dilakukan, terutama apabila karya yang Anda hasilkan memiliki nilai komersil yang menguntungkan.

---
Referensi: BPL