Thursday, December 8, 2016

8 Alasan Mengapa Kita Harus Menjadi Konsumen Yang Cermat

Bismillahirrahmanirrahim.

Salah satu tujuan bangsa Indonesia yang disebutkan dalam alinea ke IV Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah "terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur". Berkaitan dengan hal tersebut, wujud dari pembangunan nasional dalam bidang ekonomi yang memiliki tujuan serupa diantaranya diberlakukannya Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

google.com

Lalu, apa sih yang dimaksud dengan Perlindungan Konsumen ?

Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.


Konsumen atau dalam kehidupan sehari-hari dapat disebut dengan pembeli merupakan setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Hal ini disebutkan dalam pasal 1 butir 2 Undang-Undang Perlidungan Konsumen.

Dari dua paragraf tersebut dapat disimpulkan bahwa perlindungan konsumen adalah suatu upaya untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen ataupun pembeli. Nah, perlindungan yang dimaksud disini adalah agar konsumen mendapatkan segala macam yang menjadi haknya dan pelaku usaha ataupun produsen dapat menjalankan kewajiban guna memenuhi hak-hak konsumen.

Tujuan Perlindungan Konsumen berdasarkan pasal 3 UU Perlindungan Konsumen :

  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
  • Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
  • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
  • Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
  • Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
  • Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Wah, dari enam poin tujuan adanya perlindungan konsumen dapat dilihat kalau sebenarnya kita sebagai konsumen memang di-istimewa-kan meskipun pada kenyataannya tidak sedikit yang masih abai akan hal ini. Tidak terlepas dari itu, rasanya pepatah yang mengatakan bahwa "Pembeli itu Raja" menjadi suatu hal yang tidak salah, bukan? So, sebisa mungkin kita harus menjadi konsumen yang cermat.

Sebagai seorang anak hukum mahasiswi yang masih menjalani pendidikan di bidang Hukum, saya merasa bahwa sebenarnya aturan hukum yang berlaku di Indonesia dapat dikatakan nyaris lengkap. Hanya saja, sosialisasi ke masyarakatnya yang masih kurang. Oleh karenanya tidak sedikit masyarakat yang belum melek hukum. Padahal di mata hukum sendiri, seluruh orang dianggap telah sadar dan melek hukum loh. Hal seperti ini yang cukup disayangkan :(

Tidak terlepas dari itu semua, kali ini perkenankan saya mengingatkan kembali bahwa kita sebagai seorang konsumen tuh memang dilindungi. Mengapa demikian? Jawaban singkatnya adalah karena kita mempunyai HAK yang disebutkan jelas dalam pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, diantaranya :

1. Konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa

Nah, apabila barang dan/atau jasa yang kita dapatkan dirasa kurang nyaman, aman dan tidak menjamin keselamatan kita sebagai konsumen maka kita boleh mengajukan masukan ataupun saran. Contoh sederhana misalnya ketika kita menggunakan jasa ojek online untuk jarak dekat dan si pengendara tidak memberikan atau menawarkan helm, maka kita boleh menegur pengendara tersebut karena meskipun jarak yang ditempuh terbilang dekat tetapi itu untuk keselamatan kita juga.

2. Konsumen memiliki hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan


Nah ini, pelaku usaha tidak boleh memaksa konsumen dalam menentukan pilihannya. Oleh karenanya, ngga masalah ketika kita melihat-lihat dan memilih barang yang kita inginkan selama masih dalam batasan wajar, tidak mengganggu dan syukur-syukur setelah lama memilih tuh kita tetap jadi membeli (^^;)

3. Konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa

Ini salah satu hak yang perlu ditekankan. Informasi yang benar itu meliputi bahan baku; komposisi; dan sebagainya. Kemudian jelas yang dimaksud adalah bahasa yang digunakan ataupun yang tercantum tidak membuahkan makna bercabang / ambigu. Terakhir yang dimaksud jujur disini adalah ketika menyampaikan informasi terkait dengan barang dan/atau jasa.

Pernah suatu ketika saya pergi ke salah satu tempat yang maret-maret gitu untuk membeli kaos kaki. Di label harga tertulis sekitar 15k, ternyata ehh ternyata ketika sampai di kasir saya harus membayar lebih dari 20k. Lumayan jauh loh selisihnya (!) Saya sempat memastikan harga tersebut, tetapi si penjaga kasirnya tetap merasa tak ada yang salah. Hal semacam ini cukup banyak terjadi, terlebih lagi apabila konsumennya juga cuek atau ngga peduli. Namun, jika disadari itu salah satu ketidakjujuran terhadap informasi, bukan? Mbok yo kalau memang harganya ada perubahan yaaa klarifikasi ketika konsumen hendak membayar, bukan malah terkesan menyalahkan si konsumen. Duh, sedih deh :(

4. Konsumen memiliki hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan


Untuk poin ini, memang benar bahwa kita berhak mengemukakan keluhan atau ketidakpuasan kita terhadap barang dan/atau jasa yang kita dapatkan. Apabila kita telah mengemukakan keluhan selama tiga kali tetapi tidak juga ditanggapi, maka kita boleh membuat teguran atau somasi secara tertulis.

5. Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut


Advokasi atau perlindungan dapat melalui :
  • YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia)
  • Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang berada di bawah Kementerian Perdagangan
Advokasi ini dilakukan untuk mengadukan apapun yang kira rasa tidak sesuai. Hal ini perlu dilakukan agar tiap orang, baik konsumen ataupun produsen dapat bertanggungjawab sesuai dengan perannya masing-masing. Selain itu upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen yang patut maksudnya tidak memihakdan tidak berat sebelah serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

6. Konsumen memiliki hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen


Dapat dikatakan bahwa konsumen (masih) berada di sisi yang lemah sehingga sampai dengan saat ini masih ada saja konsumen yang merasa dirugikan. Mereka bukan mengeluhkan atau mengadukan tetapi berusaha untuk merelakan meskipun dirugikan. Oleh karena itu, hendaknya pelaku usaha atau produsen memberikan pembinaan dan pendidikan mengenai prosedur atau cara terkait dengan barang dan/atau jasa yang digunakan oleh konsumen.

7. Konsumen memiliki hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif


Nah! sebagai seorang konsumen, kita berhak diperlakukan sama oleh pelaku usaha atau produsen tanpa memandang harta, tahta atau jabatan; gelar, rupa, usia, dan sebagainya. Bukan suatu hal yang bijaksana ketika si A yang terlihat biasa-biasa saja diperlakukan kasar, sedangkan si B yang mentang-mentang menggunakan perhiasan atau barang apapun yang terlihat mewah justru seolah diberi perlakukan khusus. Hal yang seperti ini namanya diskriminasi dan mirisnya... tidak sedikit pula yang seperi ini terjadi sekalipun tanpa kita sadari :(

8. Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya


Ketika kita merasa dirugikan, maka kita memiliki hak untuk mengajukan ganti kerugian dengan nilai yang sesuai. Sebagai contoh apabila pesawat yang hendak kita naiki mengalami keterlambatan penerbangan atau delay, maka konsumen berhak mendapat kompensasi dapat berupa makanan atau pengembalian uang. Dan FYI, hal ini diatur loh dalam Undang-Undang yang berkaitan dengan Penerbangan. Serius deh.

Delapan poin tersebut yang menjadi alasan mengapa kita harus bisa menjadi konsumen yang cermat, yaitu jika disebutkan dalam satu kalimat adalah bahwa "kita mempunyai hak yang merupakan kewajiban pelaku usaha". Selain delapan poin tersebut, sebenarnya masih banyak aturan lainnya yang mengatur hal-hal berkaitan dengan hak-hak konsumen. Beberapa diantaranya :
  • Undang-Undang Penerbangan mengenai kompensasi ataupun ganti kerugian yang bisa didapatkan konsumen.
  • Undang-Undang Rumah Sakit berkaitan dengan hak-hak sebagai pasien yang juga harus diperlakukan jujur tanpa diskriminatif.
  • Undang-Undang Mata Uang, dimana pembeli harus mendapat nilai tukar yang sesuai dan bukan malah dengan permen.
  • Undang-Undang Pangan serta Peraturan Pemerintah tentang Iklan dan Label Pangan mengenai kriteria label kemasan, bakan baku serta komposisi.
  • Dan banyak lagi yang lainnya.
Meskipun demikian, kita tetap mempunyai kewajiban terhadap Pelaku Usaha atau Produsen, salah satu diantaranya yaitu membayar. Selain itu kita harus menjadi konsumen yang baik, jangan seenaknya mentang-mentang menjadi konsumen. Kemudian harus bertanggung jawab tentunya. Sebenarnya inti dari itu semua adalah kesadaran kita sebagai konsumen untuk MEMBACA informasi dan juga mencari tau seputar barang dan/atau jasa yang hendak kita beli. 


Jadi, sudah siap menjadi konsumen yang CERMAT.. Cerdas dan bermartabat ? 😎😏

***

CMIIW..
share yuk pengalaman sebagai konsumen di kolom komentar 😇😉

102 comments:

  1. "apabila barang dan/atau jasa yang kita dapatkan dirasa kurang nyaman, aman dan tidak menjamin keselamatan kita sebagai konsumen maka kita boleh mengajukan masukan ataupun saran".
    Nggak dipungkiri, terkadang memang mengalami hal seperti ini sih. Contoh seringnya adalah ketika naik transportasi umum. Saya rasa kita semua udah tau lah ya bagaimana pelayanan transportasi umum dinegara kita ini. Tapi meski ngerasa kurang nyaman dan sebagianya. Kita males untuk mengajukan masukan atau saran. Males repotnya, toh belum tentu ditanggepin. 😂
    Di terminal juga, ada yang namanya calo. Calo suka memaksa penumpang, padahal penumpang kan punya pilihan dan hak untuk memilih. Paling Kasian sama ibu-ibu yang bawa barang bawaan banyak, gampang banget kemakan calo. Udah gitu juga, gak pernah kayaknya ada pemberantasan calo. Saya rasa bukan karena masyarakat belum melek hukum. Tapi, lebih ke kurang percayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri. Makanya cuma bisa ngedumel sendiri aja ketika haknya sebagai konsumen tidak terpenuhi.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya juga sih yaaa kak, kalau ngga ada rasa saling percaya tuh syulit juga yaaa.. terlebih lagi beberapa kejadian belakangan ini yang mungkin menimbulkan 'neting' lebih lanjut terhadap instansi pemerintah :'

      Btw... agak lucu baca rangkaian katanya, kak. Tumben 😂

      Delete
  2. Teringat suatu saat saya menanyakan tas saya yang di laundry namun tidak selesai-selesai. Ibunya malah menghardik "Hujan mbak! Kalau gak sabar lain kali ga usah laundry di sini lagi!".

    Yaelah buk, gausah dikasih tau saya ga bakal balik ke laundry an ibu lagi. Saya mah nanya baik-baik. Saya ada hak dong untuk tanya, namun reaksi ibunya begitu. Beberapa minggu kemudian laundry nya tutup xD saya senang sekaligus berempati. Mungkin itu jalan Tuhan yang terbaik #ehe.

    Begitu ya.....seandainya para penjual itu paham akan hak kita sebagai konsumen, tidak akan ada lagi wajah-wajah murah ogah-ogahan. Hospitality! Omong-omong, great info senpai-san! Doumo arigatou~~~~~~ -ojigi-

    ReplyDelete
    Replies
    1. Nah, kalau untuk karakter individunya tuh memang sulit juga yaaa :'
      Mudah-mudahan itu semua bisa menjadi alasan si ibunya untuk lebih baik lagi dan buat kita juga sih ^^'d

      どういたしまして、terimakasih kembali karena sudah mampir dan meninggalkan jejak :3

      Delete
    2. Ini aku juga sering nih. Masa alasan teknis dibebankan ke kita sih. CKCK

      Delete
    3. Iya mba, masyarakat memang butuh sosialisasi lebih lanjut agar benar-benar pantas dianggap sebagai pihak yang sadar hukum :')

      Delete
  3. Iya sebagai konsumen kita seharusnya diperlakukan denga baik. Aku sering tuh beda harga di tempat sama kasir. Biasanya aku nggak jadi beli hahah

    ReplyDelete
    Replies
    1. Oiya, salah satu langkah yang bagus juga tuh kak. Syukur-syukur setelah ngga jadi beli, itu penjual jadi mikir juga supaya ke depannya lebih teliti mencantumkan harga :'D

      Delete
  4. Iya. Selama uang kembaliannya masih rupiah ya, bukan permen :P

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya kak, sekalipun receh kadang memang dibutuhkan juga soalnya ckck :'D

      Delete
  5. Ada undang-undang harusnya diperlakukan baik, tapi kadang penjualnya gak senyum. Sering beda harga tapi bacanya dirumah jadi telat hahhaa

    ReplyDelete
    Replies
    1. Nah, iya kak.. seharusnya 5S itu diberlakukan dimana saja ckck

      Wah, besok-besok ceknya di lokasi yaaa kak 😁😂

      Delete
  6. Iya betul, rawan bgt terjadi perbedaan harga antara di rak barang dengan di kasir, kasus banyak terjadi yg ada maret-maretnnya hehe harusnya itu banyakin verifikasi harga, dan update harga terbaru ya, biat konsumen gak kebingungan

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bener banget kak!
      Dan akupun sempat beberapa kali seolah 'dikerjai' oleh label harga gitu, lalu beberapa kali bilang ke petugasnya tapi responnya justru acuh tak acuh gitu... syedih :(

      Delete
  7. Setujuuuui....kita harus jadi konsumen cermat.
    Jadi inget kmrn sempet makan Suki di salah satu restoran di mall gedhe di tangsel, eh jutek bgt yg jaga restorannya. Mana lama. Mana mahal. Mana laper. Untung aja kuahnya enak, kl gak, bisa makin berasap nih kepala 😠

    ReplyDelete
    Replies
    1. Duh, itu kuahnya aja yang enak kak? 😅😂
      Ngga kebayang betapa jenuh nunggunya, apalagi kalau ngga ada informasi berapa lama kirakira harus menunggu.. dari yang laper sampai lelah buat laper :(
      Semoga besok-besok si penjaganya ngga gitu lagi yaaa kak :')

      Delete
    2. Aamiinn... tp kayaknya gak mau kesitu lagi. Kapok haha

      Delete
    3. Aamiinn... tp kayaknya gak mau kesitu lagi. Kapok haha

      Delete
    4. Iyaiya.. alau udah terlalu sering dapat perlakukan seperti itu, besoknya ganti menu dan ganti tempat makan kak 😂👍

      Delete
  8. Setujuuuui....kita harus jadi konsumen cermat.
    Jadi inget kmrn sempet makan Suki di salah satu restoran di mall gedhe di tangsel, eh jutek bgt yg jaga restorannya. Mana lama. Mana mahal. Mana laper. Untung aja kuahnya enak, kl gak, bisa makin berasap nih kepala 😠

    ReplyDelete
  9. Penjual semakin keren! Pembelipun harus dibekali dengan pengetahuan yang cukup agar tidak salah membeli produk. Harus benar2 paham dan mengerti dengan baik

    ReplyDelete
    Replies
    1. Yap, betul sekali kak! Oleh karenanya kita harus "kepo" akan ilmu pengetahuan, termasuk dalam hal seperti ini agar nantinya bukan malah dibodoh-bodohi si pelaku usaha yang tak beritikad baik.. bukan begitu?

      Terimakasih sudah singgah, kak ;)

      Delete
  10. good artikel!
    Sebagai konsumen juga kadang tidak pernah didengar kalau ngasih saran kepada penjual *bisa juga ke sebuah perusahan (ecommerce)*
    walaupun sudah memberikan saran...tetep saja kalau penjualnya memeliki usaha yang besar sering tidak di dengar saran dari konsumennya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Nah itu kak, meskipun ngga secara terang-terangan menolak masukan tetapi mimik wajah si pelaku usaha terkadang terkesan seperti itu :(
      Padahal masukan yang kita berikan juga bukan yang bermaksud untuk menguntungkan sebelah pihak :(

      Delete
  11. Konsumen mendapatkan hak atas penggantian atas kerugian yang dialami.

    Tapi terkadang para produsen / distributor / penyedia jasa kadang enggan atau tidak merespon sama sekali.

    Sperti hal nya kredit kita yg hilang alias diambil si penyedia jasa yang tak tahu malu .

    Coba konsumen agak sedikit lebih diperhatikan .
    Konsumen tak semesti nya komplain jika memang smw prosedur sdh baik, jika todak lebih baik cari penyedia jasa yg lain.


    Nice sharing.
    Thanks

    Kandida

    ReplyDelete
    Replies
    1. Memang ngga bisa dipungkiri ketika pelaku usaha terkesan ngga mau rugi, padahal disisi lain adanya hak konsumen yang tidak tertunaikan ckck

      Nah, terkadang pelaku usaha yang "usil" tuh justru memanfaatkan ketidaktahuan konsumen kak. Sedih juga yaaa :(

      Delete
  12. aku pernah juga tuh beli dimaret-maret, harga yang tertera dan harga di kasir beda. huh.. sebeeel. pas ditanya banyak ngeles pula -_-

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hal seperti ini banyak terjadi juga yaaa kak, terutama di maret-maret yang sebenarnya sudah mencantumkan harga tetapi sedihnya karena harga yang tercantum malah tidak sesuai (´-﹏-`;)

      Delete
  13. pengalaman yg bisa jadi pelajaran buat semua kalangan ya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya kak, karena yang namanya konsumen tuh ngga pandang usia sih yaaa 😅

      Delete
  14. saya setuju : hukum yang berlaku di Indonesia dapat dikatakan nyaris lengkap. Hanya saja, sosialisasi ke masyarakatnya yang masih kurang

    tapi, bisa juga karena masyarakatnya males untuk tahu. Karena untuk masalah perlindungan konsumen, tampaknya sudah cukup banyak sosialsasi yang beredar.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Oiya juga, mungkin masih ada sebagian orang yang menganggap sepele sampai-sampai jadi acuh tak acuh alias "bodo amat" untuk hal seperti ini.. padahal di sisi lain, imbasnya tuh bisa saja ke konsumen lainnya :(

      Delete
  15. Terkadang masalahnya adalah adanya pemikiran "ah males ribu, biarin aja deh" ketika hak sebagai konsumen diabaikan.
    Aku baru-baru ini gemes denger curhat asisten rumah tangga belanja di toko dekat rumah, struk yang diberikan ga sama dengan yang dibeli. Sayangnya baru sadar sampai di rumah. Disuruh balik lagi untuk complain bilangnya "males ribut".
    Semoga ke depannya kesadaran akan pentingnya hak kita sebagai konsumen akan semakin tinggi ya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terkadang suka gemes juga kalau ada pelaku usaha yang menghitung total semua barang tanpa disebutkan harga masing-masingnya, bukan bermaksud neting tapi ngga menutup kemungkinan ada ketidakjujuran disana :'

      Benar juga kak, "males ribut" atau "bodo amat" itu kalau keterusan nantinya bisa memunculkan itikad tidak baik, ntah pelaku usahanya bahkan konsumen lainnya (´-` )

      Aamiin!

      Delete
  16. Saya pusing baca tulisannya wkwkw
    Gk ada gmbar²nya wkwkkw cuma atu doang
    Tp good artikel... Nice info

    ReplyDelete
    Replies
    1. Karena kebanyakan gambarpun ngga asyik kak (^^;)
      Terimakasih sudah meninggalkan jejak :3

      Delete
  17. konsumen yg cermat akan meminimalisir kekurangan / sesuatu yg dia sendiri ngga ingin. sementara penjual memang mesti open sama keluhan.
    hehe.. thanks for sharing, yaa Lucky

    ReplyDelete
    Replies
    1. Betul sekali kak, intinya jangan sampai ada niatan untuk merugikan salah satu pihak deh yaaa ^^

      Terimakasih sudah mampir, kak *˙︶˙*)ノ"

      Delete
  18. Undang-undang tentang konsumen ini memang bagus dan lengkap tapi entah kenapa masih belum terealisasikan dalam transaksi sehari-hari. Thanks sharingnya ya, Mbak Lucky, akhirnya kita sadar bahwa hak-hak konsumen dilindungi oleh undang-undang

    ReplyDelete
    Replies
    1. Benar, kak. Itu mungkin karena adanya beberapa faktor, baik dari pelaku usaha ataupun konsumennya sendiri sehingga penerapannya masih belum maksimal :')

      Terimakasih kembali yaaa, kak :)

      Delete
  19. Semoga masyarakat semakin banyak yang melek hukum, ya, Mbak. Sehingga ada kesadaran bahwa sebagai konsumen kita pun punya hak-hak yang perlu dilindungi.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Aamiin. Iya kak, supaya ke depannya pihak yang merasa dirugikan semakin berkurang :')

      Delete
  20. Nampaknya consumer kita belum semuanya tahu hal dan kewajiban sebagai consumer. Sosialisasi memang hal yang penting agar masyarakat menyadari barang dan jas yang dibelikan bukan hanya sekedar dibelikan..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Betul kak, pada kenyataannya ngga sedikit masyarakat yang ngga tau apa-apa dan justru menjadi incaran para pelaku usaha 'nakal' untuk dicurangi tanpa bisa membela diri (╥﹏╥)

      Delete
  21. Aah...ini suami aku bangeeett..
    Doi tuuh...kalo ada tulisan diskon, ga langsung kalap.

    Pasti diitung dl.

    Gemeessh rasanya.

    Tapi ternyata itu salah satu konsumen cermat yaa...

    Fyuuh~~

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wuih, berarti setelah ini jangan mau kalah sama suaminya yaaa kak supaya nantinya bisa jadi pasangan yang cermat hihi (/ω\*)

      Delete
  22. Poin ke 8 itu ada yg kdg gak bs ganti rugi. Ada byk toko yg setelah beli gak bs ditukar. Kdg ngeselin ini

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sebenarnya berkaitan dengan itu tuh akan ada bahasan lebih lanjut kak, jadi ada istilah "klausula baku" namanya.. Mudah-mudahan di lain kesempatan bisa sharing yaaa ^^'

      SEMANGAT kakaaaa! (๑ ˙˘˙)/

      Delete
  23. kalo menurut aku kadang dari pihak pelaku usaha atau konsumennya juga yang sering acuh tak acuh sama undang-undang perlindungan konsumen ini, jadi selain sosialisasi dibutuhkan juga kesadaran dari seluruh lapisan masyarakatnya.
    aku paling gak suka sama yang diskriminasi, sering banget nemu kejadian diskriminasi terhadap konsumen yang terlihat kurang mampu.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Betul sekali kak, karena sekedar tau tapi ngga sadar tuh bisa aja memunculkan niatan ngga bagus dengan mengambil 'celah' gitu :(

      Diskriminasi memang cukup banyak terjadi, meskipun ngga langsung tapi kelihatan lewat perlakuannya yang berbeda. Kasihan yaa, kak :(

      Delete
  24. Terima kasih infonya mbak, jarang banget ada sharing tentang konsumen di Indonesia

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terimakasih kembali yaaa kak, semoga kita bisa menjadi konsumen yang CERMAT 😉😎

      Delete
  25. Informasi tentang konsumennya lengkap banget. Dan saya sekarang jadi tau ada undang-undang perlindungan untuk konsumen.

    Dan saya masih heran dengan beberapa seller yang tidak melayani sepenuhnya, terkadang saya jadi kesel sendiri menemui seller yang tidak ramah dengan konsumennya😂

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terimakasih kembali karena sudah meninggalkan jejak disini, kak 😊

      Mungkin... dia lelah karena abis lembur dan dia minta dimengerti kak (?) Ckck 😂

      Delete
  26. Yang belanja di maret2 sering ngalamin tapi Saya termasuk orang yang cuek jadi ya sudahlah seribu dua ribu aja tapi ya tetep kesel sih :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terkadang memang memilih cuek, tetapi teringat bahwa seribu-duaribu lumayan buat parkir kak ckck :'D

      Delete
  27. Biasanya kalo dipikir2, kadang oranng malas ngaduin mbak, karena cara ngaduny ribet dan menyita waktu dan bisa saja uang.

    Jakup Ginting Sinusinga

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya juga yaa kak, terkadang birokrasi tuh.... ahh syekali :'
      Tetapi bukan menjadi suatu hal yang salah juga untuk coba menyampaikan keluhan, bukan? Hihihi (^^;)d

      Delete
  28. Biasanya kalo dipikir2, kadang oranng malas ngaduin mbak, karena cara ngaduny ribet dan menyita waktu dan bisa saja uang.

    Jakup Ginting Sinusinga

    ReplyDelete
  29. Biasanya kalo dipikir2, kadang oranng malas ngaduin mbak, karena cara ngaduny ribet dan menyita waktu dan bisa saja uang.

    Jakup Ginting Sinusinga

    ReplyDelete
  30. Doohh... cukup sering ngerasa dirugiin sebagai konsumen.
    Mulai dari kalo belanja online, foto produk dengan aslinya cukup jauh berbeda, mau ditukar pun gak bisa, akhirnya cuma ngedumel dan gak akan belanja di online shop yang merugikan itu.
    Pernah juga belanja di supermarket dan kasirnya ceroboh, produk orang lain malah masuk ke keranjang belanjaan aku, untung aku nyadar dan tinggal dikurangi. *Maaf jadinya curhat*
    Terkadang sebagai konsumen kita suka sering gak mendapatkan informasi yang utuh dan itu annoying sih :(

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wah, kalau belanja online memang lebih ada resikonya yaaa kak terlebih lagi jika baru kali pertamanya pesan disana.. dag dig dug atau was-was pasti ada ><
      Memang masih banyak juga pelaku usaha yang tidak 'open' terhadap informasi, ibaratnya harus di 'todong' dulu baru deh mau bicara lebih lanjut. Bagaimanapun kuncinya ada di kita juga untuk bisa kritis ketika menjadi konsumen. Semoga ke depannya ngga lagi merasa dirugikan yaaa, kak :')

      Delete
  31. Setuju dengan isi UU perlindungan konsumen. Bagaimanapun hak setiap konsumen wajib dilindungi :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Yap, betul sekali kak!
      Selamat menjadi konsumen yang cermat ;)

      Delete
  32. Saya tertarik dg pendapat Mbak Lucky bahwa sebenarnya hukun di Indonesia sbnrnya sudah nyaris lengkap, tapi sosialisasinya ke masyarakat yg kurang. Hal ini menyebabkan penegakan hukum yg setengah2. Konsumen wajib tahu tentang hak2nya agar jika ada kasus, maka dapat diselesaikan menurut hukum yg berlaku.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya kak, karena yaaa jangan sampai adanya hukum atau aturan di Indonesia tuh ternyata hanya sebagai formalitas belaka sedangkan penerapan dalam kehidupan di dunia nyata masih sangat jauh dari apa yang telah dikonsep dalam waktu yang cukup lama :(
      Untuk sampai resminya Undang-Undang tuh butuh waktu cukup lama, masa pas udah jadi malah disia-sia :(

      Delete
  33. Konsumen cerdas itu wajib supaya tdk mengeluarkan uang dna waktu utk hal yg sia2/ mengeceakan TFS :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Betul sekali kak. Oleh karenanya, yuk teliti sebelum membeli ;)

      Delete
  34. terkadang kita yang jadi konsumen dan beli sesuatu banyak tanya eh malah di judesin dan di marahin wkwkwk padahal konsumen adalah raja tuh seharusnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Nah, itu.. padahal kita bermaksud mencari tau, tetapi malah ngga dikasih tau :(
      Kalau terang-terangan ngga tau, malah disalahin juga karena ngga cari tau :(

      Delete
  35. Tulisan yang bermanfaat banget mba

    Saya pun sering tuh di alfa-indo nemuin barang dengan harga yg ditempel beda sama yg dikasir. Sempet ngomelin kasirnya juga. Soalnya itu masuk pembohongan publik haha

    ReplyDelete
    Replies
    1. Betul kak, kalau memang ada label yang kurang tepat penempatannya yaaa jangan ragu untuk menyampaikan masukan.. lah wong kitanya juga ngga salah, bukan?

      Terimakasih banyak karena sudah meninggalkan jejak ;)

      Delete
  36. Padahal sudah jelas ya mba aturan2 mengenai perlindungan konsumen ini. dari A sampai Z. tapi masih sering saja ada yg abai. Bahkan konsumennya sendiri tak sadar dan tak tahu apa yang sebenarnya menjadi haknya dan tidak.

    Perlu sosialisasi lebih luas lagi nih dari kemendag dan lembaga terkait agar aturan tidak hanya berhenti di kertas.

    Terima kasih mba Lucky tulisannya berguna banget. dan semoga makin banyak konsumen yang peduli.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya mba, bahkan sebenarnya bahasa dalam Undang-Undang inipun mudah dipahami tetapi tetap saja penerapannya yang masih kurang sekali :(

      Semoga kita yang sudah tau akan hak-hak konsumen juga dapat berbagi kepada orang sekitar agar dapat lebih teliti sebelum membeli sehingga perlahan mulai berkurang pihak-pihak yang merasa dirugikan. Aamiin.
      Terimakasih kembali, mba Ira ^^

      Delete
  37. Kyyyy.. templetenya bikin silau emak-emak tauu.. sakit mata nih bacanya..wkwkwk

    Cuma yg bikin heran, hak konsumen seolah dicekal, lihat nota pembelian suka ada kalimat "barang yang anda beli tidak dapat dikembalikan" ini sepihak kan namanya..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Maafkan aku, mbayul.. itu warna kuningnya terlalu mencolok yaaa? :'D

      Sebenarnya untuk kalimat macam itu ada aturan lainnya juga mbayul, namanya "klausula baku". Mudah-mudahan bisa berbagi di lain waktu terkait dengan itu ^^'

      Delete
  38. Sayangnya ga semua penjual mengetahui hal ini ya. . pengennya nih info ditempel satu persatu di dinding setiap toko/warung/minimarket/supermarket

    Biar pembeli ngeh dengan haknya. . penjual jg tahu kewajibannya. .

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ide bagus, kak. Coba tiap tempat tuh tertulis jelas aturan hukum yang berlaku yaaa, dengan begitu secara perlahan masyarakat bisa mulai 'melek' hukum juga :')

      Delete
    2. *numpang lewat

      Nah, gw setuju ide ini ^^

      Tapi siapa yg mau nempelin?


      Hehe

      Delete
    3. Barangkali kita bisa menjadi satu diantaranya? :3

      Delete
  39. Sepertinya perlu disosialisasikan ke penjual dan pembeli agar tahu hak dan kewajibannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya yaaa kak, sosialisinya masih kurang banget dan masyarakatpun ngga banyak yang 'kepo' atau mencari-cari tau :(

      Delete
  40. Baru kmrn ngalamin, beda harga di struk sama di rak. Di rak harga barang sudah masuk harga promo tapi di struk blm. Tettteeeewwww

    ReplyDelete
    Replies
    1. Lalu, kakak menanyakan ke penjaganya ngga kak?

      Delete
  41. Tulisannya keliatan berat karena templatenya kurang mendukung nih mbak lucky. Mungkin ada rencana mau ganti template, ga? Yang belakangnya putih aja. Jd lebih menyamankan mata saat membaca tulisan-tulisan mba lucky yg bagus *saran*

    Ini postingan kayanya harus dikasih tau ke konsumen sekaligus penjual deh. Biar sama2 ngerti. Kadang konsumen ngerti, si penjual engga. Jd sama aja-,-'

    ReplyDelete
    Replies
    1. setuju sama paragraf pertama dari ayi.

      Delete
    2. Hihihi, siap! Terimakasih kak ayi, terimakasih kak bena >///<b

      Iya kak, kurang sosialisasi ke masyarakat terkait dengan aturan hukum yang ada.. selain itu sebagian masyarakatnya juga masih cuek gitu dan ngga ada keinginan mencari tau :')

      Delete
  42. perlu dan penting sosialisasi spt ini, beruntung blogger bs menyebarkan informasi ini. Maraknya jual beli online gini penting !

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya kak, yuk jadi konsumen yang cermat! Semoga ke depannya mulai banyak yang peduli akan hal seperti ini dan tidak saling merugikan antara konsumen dan produsen :')

      Delete
  43. lucky, ini tulisannya bagus. tapi templatenya :(
    yah jadi fokus sama templatenya deh :(

    kemarin pas belanja di slah satu supermarket, harga yang tertera dan di struk beda. untung ngecek dulu. terus tanya terus komplen. eh di kembaliin deh ke harga yg tertera :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terimakasih banyak, kak benaaaa ^^/
      InsyaaAllah awal tahun nanti mau dengan tampilan baru >///<d

      Wuih, alhamdulillah.. Indahnya kalau bisa teliti dan ngga ada pihak yang dikecewakan :')

      Delete
  44. Kok ya pas, pagi tadi lagi sebel sama salah satu penjual di ecommerce besar. Itikadnya nyebelin banget. Komunikasinya payah. Udah order barang nggak dikirim2.

    Meski duit dibalikin sm sistem ecommerce tsb. Tapi rugi waktu nunggu lama. Udah komplain ke ecommerce-nya. Tapi responnya gak memuaskan.

    Penjual yg kayak gini nih, yg super nyebelin. Mereka harus baca artikel ini.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ya ampun :(
      memang kalau dari karakter individunya agak susah juga yaaa kak.. tadi siangpun ada paketan yang sampai, tetapi pengantarnya kurang bersahabat padahal barangnya bagus yang dikirim jadinya agak sedih aja :'

      Yuk jadi konsumen cermat kak, selamat berbagi! ;)

      Delete
  45. Sepertinya memang kita kurang aware sm printilan uu kayak gini mba, bnyak yang menyepelekan hak konsumen.
    Aku juga pernah mengalami hal yg kurang menyenangkan, barang yg dibeli beda sm yg ada di struk. Tp ya sudahlah sudah sampai rumah ngecekny, buat pelajaran kedepannya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya kak huhu :(
      Besok-besok kalau terjadi lagi nanti bela diri saja kak, bisa dengan menegur langsung petugasnya karena bagaimanapun kita mempunyai hak untuk itu :')

      Delete
  46. Sepertinya memang kita kurang aware sm printilan uu kayak gini mba, bnyak yang menyepelekan hak konsumen.
    Aku juga pernah mengalami hal yg kurang menyenangkan, barang yg dibeli beda sm yg ada di struk. Tp ya sudahlah sudah sampai rumah ngecekny, buat pelajaran kedepannya.

    ReplyDelete
  47. Sudah saatnya kita menjadi konsumen yang cermat ya. Jangan asal membeli tapi ga paham baagaimana posisi kita.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Betul sekali!
      Pernyataan bahwa penulis adalah raja terbilang tepat dan benar adanya kak, karena memang kita memiliki hak dan dilindungi oleh Undang-Undang :)

      Delete
  48. Lucky-san Subhanallah yg komen banyak sekaliiii di postingan ini ^^


    Aku up sm yg komen komen yg diatas, warna putih - kuning nya kontras kak ^^


    Jd agak perih di mata


    Gmn yah cara sosialisasi yg efektif ke masyarakat awam supaya tau ttg UU dan hukum tp penjelasannya menyenangkan dan gak ribet? ^^


    Tantangan generasi muda Indonesia nih ^^

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ini salah satu postingan yang memang harus dikomentari kok kak hehe :D

      Nah, mohon doanya agar aku segera bisa ganti domain sekaligus template blog yaaa... masih tersita oleh yang 'sweet' itu nih akunya :'D

      Yuk jadi generasi yang membawa perubahan, kak! Semoga kita dapat menjadi penggerak agar masyarakat mulai sadar akan hukum ;)

      Delete
  49. saya jadi mikir,kenapa masih saja terjadi hukum yang seakan diskriminasi.. apa tidak ada pengampunan kalau misalkan yang mencuri kakao adalah seorang nenek yang tua dan tidak tahu tentang hukum. ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Nah, itu dia kak...
      Dalam hukum sendiri memang siapapun dianggap tahu akan hukum, bahkan orang yang tinggal di pedalaman yang jauh dari teknologi sekalipun :(
      Oleh karenanya, memang perlu nih para penggerak yang siap membuat masyarakat dapat menjadi lebih ngeh dan 'melek' akan hukum. Semoga kita dapat termasuk diantaranya :')

      Delete